Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), merampas seisi toko elektronik milik Juhdi. Pasalnya, Juhdi menjual alat-alat elektronik tidak dilengkapi dengan buku panduan bahasa Indonesia.
"Terdakwa tidak memperhatikan keselamatan para konsumen," putus majelis hakim yang terdiri dari Chrisfajar Sosiawan, Anne Rusiana dan Ferry Sormin seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/4/2014).
Majelis hakim menyatakan warga Jalan Skip LM Rt 34 Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin, itu melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pasal yang dilangggar yaitu pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf j.
Dalam pasal 8 ayat 1 huruf j disebutkan 'Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara (pasal 62 ayat 1).
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku bersalah, sopan dalam persidangan, menyesal, punya tanggungan keluarga dan berjanji mengurus izin," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada 26 November 2013 lalu.
Atas perbuatannya, Juhdi didenda Rp 3 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan. Adapun barang yang dijual di tokonya, HM Elektronik, dirampas negara. Berikut daftar barang yang dirampas:
-2 unit Speaker ADS 1250
-1 unit Mikrofon wires Rolind 813
-5 unit Subwoofer JBL GT 512
-4 unit speaker Audax 1285,
-2 unit speaker Audax 12250
-1 unit speaker Audax 12252
-1 unit speaker 1082
-1 unit speaker Audax 12023
-18 dus Mikrofon Aikawa Meja 688
-7 speaker ACR 12" 38B
-4 speaker Prodigi 12" 30
-2 speaker Black Spider 21" 201
-3 unit speaker ACR 15" special
-4 unit speaker Pegasus 15"
-4 unit subwoofer Sounbank 10"
-1 unit subwoofer X site 1200
-2 unit speaker Black
-4 unit subwoofer focal 2312
-1 unit subwoofer sound bank 12"
-1 unit speaker ADS 1870
-6 dus mikrofon Ceer Ak. 52
-2 unit subwoofer Alexis 1269
-4 unit Portable Teknis 203
-2 unit speaker ACR 15400
-5 unit subwoofer Alexis 12"
-2 spiler 18"
-7 unit shure UGX 4
-3 unit speaker ADS 1280
-1 unit speaker ADS 1870
-4 unit speaker Audax 1292
-3 unit speaker Audax 12023
-1 dus mikrofon shure 8000
-1 dus mikrofon shur U82
-2 unit speaker Jordan 10 Wur
-7 dus mikrofon Osmond 1000
-2 unit subwoofer fabulous 12"
-2 unit subwoofer ADS 1000
-1 unit subwoofer ADS 1200
-1 unit speaker blackspider 15"
-5 dus shure SH 200
-5 dus mikrofon Rolind 813
-4 unit speaker ADS 1280
-3 unit speaker ACR 1018 HW
-2 unit speaker ADS 1890
-2 dus mikrofon PGX 242
-30 unit speaker Audax 70
-144 unit speaker Audax 61c
-4 unit speaker Audax 1082
-1 unit speaker ADS 1266
-2 unit speaker ADS 1250
-5 dus speaker merek Audax @ 20 Pcs
-50 dus speaker merek NOS/ADS @ 2 Pcs
-4 dus speaker merek Alexis ©
"Terdakwa tidak memperhatikan keselamatan para konsumen," putus majelis hakim yang terdiri dari Chrisfajar Sosiawan, Anne Rusiana dan Ferry Sormin seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/4/2014).
Majelis hakim menyatakan warga Jalan Skip LM Rt 34 Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin, itu melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pasal yang dilangggar yaitu pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf j.
Dalam pasal 8 ayat 1 huruf j disebutkan 'Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara (pasal 62 ayat 1).
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku bersalah, sopan dalam persidangan, menyesal, punya tanggungan keluarga dan berjanji mengurus izin," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada 26 November 2013 lalu.
Atas perbuatannya, Juhdi didenda Rp 3 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan. Adapun barang yang dijual di tokonya, HM Elektronik, dirampas negara. Berikut daftar barang yang dirampas:
-2 unit Speaker ADS 1250
-1 unit Mikrofon wires Rolind 813
-5 unit Subwoofer JBL GT 512
-4 unit speaker Audax 1285,
-2 unit speaker Audax 12250
-1 unit speaker Audax 12252
-1 unit speaker 1082
-1 unit speaker Audax 12023
-18 dus Mikrofon Aikawa Meja 688
-7 speaker ACR 12" 38B
-4 speaker Prodigi 12" 30
-2 speaker Black Spider 21" 201
-3 unit speaker ACR 15" special
-4 unit speaker Pegasus 15"
-4 unit subwoofer Sounbank 10"
-1 unit subwoofer X site 1200
-2 unit speaker Black
-4 unit subwoofer focal 2312
-1 unit subwoofer sound bank 12"
-1 unit speaker ADS 1870
-6 dus mikrofon Ceer Ak. 52
-2 unit subwoofer Alexis 1269
-4 unit Portable Teknis 203
-2 unit speaker ACR 15400
-5 unit subwoofer Alexis 12"
-2 spiler 18"
-7 unit shure UGX 4
-3 unit speaker ADS 1280
-1 unit speaker ADS 1870
-4 unit speaker Audax 1292
-3 unit speaker Audax 12023
-1 dus mikrofon shure 8000
-1 dus mikrofon shur U82
-2 unit speaker Jordan 10 Wur
-7 dus mikrofon Osmond 1000
-2 unit subwoofer fabulous 12"
-2 unit subwoofer ADS 1000
-1 unit subwoofer ADS 1200
-1 unit speaker blackspider 15"
-5 dus shure SH 200
-5 dus mikrofon Rolind 813
-4 unit speaker ADS 1280
-3 unit speaker ACR 1018 HW
-2 unit speaker ADS 1890
-2 dus mikrofon PGX 242
-30 unit speaker Audax 70
-144 unit speaker Audax 61c
-4 unit speaker Audax 1082
-1 unit speaker ADS 1266
-2 unit speaker ADS 1250
-5 dus speaker merek Audax @ 20 Pcs
-50 dus speaker merek NOS/ADS @ 2 Pcs
-4 dus speaker merek Alexis ©
0 komentar:
Posting Komentar