Jakarta - Perusahaan asal Amerika Serikat Harman International Industries, Incorporated yang memproduksi speaker merek dBX menggugat Djohan Lili, pengusaha lokal Indonesia. Gugatan itu dilakukan karena pengusaha Lokal juga memproduksi alat pengeras suara dengan merek.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rosidin menilai merek dBX milik pengusaha asal Negeri Paman Sam tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek dBx milik Djohan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ahmad dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada
Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap perusahaan AS tersebut terbukti sebagai perusahaan yang mendaftarkan merek dBX lebih dahulu. Sedangkan Djohan terbuti menggunakan merek dBx yang memiliki persamaan dengan merek milik Harman International. Jadi majelis menilai pendaftaran merek dBx oleh Djohan didasarkan atas itikad tidak baik.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar